Apakah Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Bisa Diwakilkan? Cek Infonya!
 
          Zonaberita.web.id Hai semoga hatimu selalu tenang. Pada Postingan Ini saya akan mengupas zonaNews yang banyak dicari orang-orang. Artikel Mengenai zonaNews Apakah Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi Bisa Diwakilkan Cek Infonya Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
Syarat Permohonan Paspor Baru
Untuk mengajukan paspor baru, Anda perlu melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah/Surat Baptis/Buku Nikah
- Surat Penetapan Pengadilan (jika pernah ganti nama)
Penyesuaian Tarif Paspor
Terdapat penyesuaian tarif untuk paspor elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku lima tahun dan 10 tahun. Silakan cek situs resmi imigrasi untuk informasi terbaru.
Pengambilan Paspor
Pengambilan paspor di kantor imigrasi dapat diwakilkan oleh:
- Anggota keluarga yang masih satu Kartu Keluarga (KK)
- Orang lain yang tidak dalam satu keluarga (dengan surat kuasa)
Jenis Paspor
Terdapat dua jenis paspor, yaitu:
- Paspor Biasa (Cetak): Buku cetak tanpa chip
- Paspor Elektronik: Dokumen cetak dengan chip untuk penyimpanan data
Penggantian Paspor
Untuk penggantian paspor, Anda hanya perlu membawa:
- KTP
- Paspor Lama
- Surat Penetapan Pengadilan (jika pernah ganti nama)
Fungsi Paspor
Paspor merupakan dokumen penting bagi warga negara yang akan bepergian ke luar negeri. Dokumen ini berfungsi sebagai kartu identitas saat berkunjung ke negara lain.
Sekian pembahasan mendalam mengenai apakah pengambilan paspor di kantor imigrasi bisa diwakilkan cek infonya yang saya sajikan melalui zonanews Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Terima kasih sudah membaca
 
     
           
           
           
           
           
         
         
         
         
        