• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Terjerat Skandal Pemerasan di DWP, Nasibnya Kini Terungkap!

img

Zonaberita.web.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Pada Saat Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang zonaNews. Artikel Ini Menawarkan zonaNews Eks Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya Terjerat Skandal Pemerasan di DWP Nasibnya Kini Terungkap Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.

Pemecatan AKBP Malvino Edward Yusticia Terkait Pemerasan WNA Malaysia

Mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan. Sanksi ini terkait kasus pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga telah menjatuhkan PTDH kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.

Dalam sidang etik, hadir saksi-saksi yang memberatkan dan meringankan terperiksa. Hal ini memberikan kesempatan bagi majelis untuk membandingkan fakta dan menentukan kebenaran.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Malvino terbukti bersalah melakukan tindakan tercela saat pengamanan DWP 2024. Atas putusan tersebut, Malvino mengajukan banding.

Selain Malvino, Donald dan dua terperiksa lainnya juga menjalani sidang etik. Sidang berlangsung selama dua hari, dari 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengapresiasi mekanisme akuntabilitas dalam sidang etik tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa kedua terperiksa yang di-PTDH telah mengajukan banding.

Anam menambahkan bahwa sidang etik juga memeriksa bukti-bukti dan menelaah argumen terkait peristiwa. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

2 Januari 2025

Begitulah uraian mendalam mengenai eks kasubdit narkoba polda metro jaya terjerat skandal pemerasan di dwp nasibnya kini terungkap dalam zonanews yang saya bagikan Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Bagikan kepada teman-teman yang membutuhkan. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.