Jakarta Bertransformasi: Prabowo Resmikan DKJ, Era Baru Tata Kelola Ibu Kota
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5039341/original/020767200_1733533346-20241206-gus-1536x1023.jpeg)
Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Pada Artikel Ini saya akan mengupas informasi menarik tentang zonaNews, Tata Kelola Ibu Kota, Jakarta. Artikel Terkait zonaNews, Tata Kelola Ibu Kota, Jakarta Jakarta Bertransformasi Prabowo Resmikan DKJ Era Baru Tata Kelola Ibu Kota Simak artikel ini sampai habis
Perubahan Nomenklatur Jabatan di Jakarta Seiring Perpindahan Ibu Kota
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta.
Perubahan nomenklatur ini dilakukan karena belum terbitnya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota negara. Akibatnya, jabatan-jabatan tersebut masih melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
UU tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani pada 30 November 2024. Dengan demikian, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan tahun 2024 akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan nomenklatur ini juga berlaku untuk anggota DPRD, DPR, dan DPD daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mengubah dari yang sebelumnya tertulis Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
(Sumber: Liputan6.com, 7 Desember 2024)
Sekian ulasan tentang jakarta bertransformasi prabowo resmikan dkj era baru tata kelola ibu kota yang saya sampaikan melalui zonanews, tata kelola ibu kota, jakarta Jangan segan untuk mencari referensi tambahan tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. jangan lewatkan artikel lainnya. Terima kasih.