• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Presidential Threshold Dihapus MK, DPR Siapkan Operasi Bedah UU

img

Zonaberita.web.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Di Sini saya mau menjelaskan manfaat dari zonaNews yang banyak dicari. Tulisan Tentang zonaNews Presidential Threshold Dihapus MK DPR Siapkan Operasi Bedah UU Yuk

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini menjadi momentum untuk merevisi UU Pemilu.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan MK ini harus ditindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu secara komprehensif. Ia menekankan bahwa penghapusan ambang batas bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah kepemiluan di Indonesia.

MK berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat dicalonkan oleh partai politik dengan minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Menurut MK, ketentuan tersebut membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon yang memadai. Hal ini berpotensi mengarah pada pemilihan presiden dengan calon tunggal atau kotak kosong.

Putusan MK ini disambut baik oleh Forum Guru Besar. Mereka menilai sikap DPR yang ingin menganulir putusan MK merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan konstitusi Indonesia.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, berharap putusan MK ini menjadi sejarah baik di awal tahun 2025. Ia menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus segera dilakukan untuk menyempurnakan sistem pemilu di Indonesia.

Sebagai informasi, putusan MK ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Uji materi ini telah diuji sebanyak 27 kali, dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Sekian pembahasan mendalam mengenai presidential threshold dihapus mk dpr siapkan operasi bedah uu yang saya sajikan melalui zonanews Jangan ragu untuk mendalami topik ini lebih lanjut tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.