• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Presidential Threshold Dihapus MK, Perindo Tantang DPR dan KPU Beraksi

img

Zonaberita.web.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Pada Saat Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang zonaNews. Laporan Artikel Seputar zonaNews Presidential Threshold Dihapus MK Perindo Tantang DPR dan KPU Beraksi Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK memutuskan menghapus syarat presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia menilai penghapusan presidential threshold merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.

Namun, Ferry menekankan bahwa penghapusan presidential threshold menjadi pekerjaan rumah besar bagi DPR untuk menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK.

MK berpendapat bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam amar putusan, MK juga meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa melalui revisi UU Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap proporsional.

Ferry optimistis bahwa dengan dihapusnya presidential threshold, peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas akan semakin terbuka.

Ia juga mengingatkan DPR untuk memastikan bahwa perubahan ini diakomodasi tanpa celah untuk menunda pelaksanaannya.

Penghapusan presidential threshold dinilai selaras dengan Pasal 6A UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan MK ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena membuka ruang demokrasi yang lebih luas dan nyata.

Sekian penjelasan tentang presidential threshold dihapus mk perindo tantang dpr dan kpu beraksi yang saya sampaikan melalui zonanews Selamat mengembangkan diri dengan informasi yang didapat tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Jika kamu setuju Sampai jumpa di artikel selanjutnya

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.