Presidential Threshold Dihapus MK, Perindo Tantang DPR dan KPU Beraksi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4924902/original/082757700_1724307187-IMG_4273.jpg)
Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Dalam Tulisan Ini saya ingin membedah zonaNews yang banyak dicari publik. Artikel Terkait zonaNews Presidential Threshold Dihapus MK Perindo Tantang DPR dan KPU Beraksi Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK memutuskan menghapus syarat presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyambut baik keputusan MK tersebut. Ia menilai penghapusan presidential threshold merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi Indonesia.
Namun, Ferry menekankan bahwa penghapusan presidential threshold menjadi pekerjaan rumah besar bagi DPR untuk menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan putusan MK.
MK berpendapat bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam amar putusan, MK juga meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa melalui revisi UU Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap proporsional.
Ferry optimistis bahwa dengan dihapusnya presidential threshold, peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden yang berkualitas akan semakin terbuka.
Ia juga mengingatkan DPR untuk memastikan bahwa perubahan ini diakomodasi tanpa celah untuk menunda pelaksanaannya.
Penghapusan presidential threshold dinilai selaras dengan Pasal 6A UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan MK ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia, karena membuka ruang demokrasi yang lebih luas dan nyata.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca presidential threshold dihapus mk perindo tantang dpr dan kpu beraksi dalam zonanews ini hingga selesai Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.