• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Timah Terkuak: Kejagung Tantang Vonis Ringan Harvey Moeis Cs

img

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Di Titik Ini saya akan membahas manfaat zonaNews yang tidak boleh dilewatkan. Informasi Terkait zonaNews Skandal Timah Terkuak Kejagung Tantang Vonis Ringan Harvey Moeis Cs Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Harvey, yang merupakan suami artis Sandra Dewi, divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun, namun hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Kejagung menilai putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang sangat besar akibat perbuatan para terdakwa.

Dalam surat dakwaan, Harvey Moeis disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah bersama dengan bekas Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mendapat keuntungan.

Selain Harvey Moeis, Kejagung juga mengajukan banding terhadap terdakwa Reza Andriansyah yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun, Kejagung menerima vonis majelis hakim terhadap terdakwa Rosalina yang diputus pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Alasannya, putusan tersebut telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU dan Rosalina tidak menikmati hasil korupsi.

29 Desember 2024

Demikianlah informasi seputar skandal timah terkuak kejagung tantang vonis ringan harvey moeis cs yang saya bagikan dalam zonanews Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. Terima kasih atas kunjungan Anda

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.