• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

3 Agenda Krusial Pemilu Terungkap, DPR Siap Gegerkan Publik!

img

Zonaberita.web.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Dalam Tulisan Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai zonaNews. Analisis Artikel Tentang zonaNews 3 Agenda Krusial Pemilu Terungkap DPR Siap Gegerkan Publik Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.

Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan, DPR Akan Tindak Lanjuti

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan parlemen. DPR akan mempertimbangkan masukan terkait penyusunan RUU Politik dengan metode omnibus law, termasuk penghapusan ambang batas parlemen.

Aria Bima mengkritisi kebijakan ambang batas parlemen 4 persen yang diterapkan sebelumnya. Menurutnya, dengan jumlah komisi yang banyak di DPR, ambang batas 4 persen tidak memadai. Ia juga mengkhawatirkan bahwa ambang batas 0 persen di parlemen dapat menimbulkan masalah, seperti kurangnya efektivitas kerja partai politik.

DPR terbuka untuk menyusun undang-undang politik dengan metode omnibus law. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai aspek pemilu dalam satu pandangan yang komprehensif. DPR juga akan menindaklanjuti pengubahan ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Sebelumnya, MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Namun, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut masih konstitusional untuk diberlakukan pada Pemilu 2024.

6 Januari 2025

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang 3 agenda krusial pemilu terungkap dpr siap gegerkan publik dalam zonanews ini Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. bagikan kepada teman-temanmu. lihat konten lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.