• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

5 Raksasa Korporasi Terjerat Skandal Timah: Pakar Hukum Buka Suara

img

Zonaberita.web.id Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Pada Artikel Ini saya akan membahas manfaat zonaNews yang tidak boleh dilewatkan. Tulisan Tentang zonaNews 5 Raksasa Korporasi Terjerat Skandal Timah Pakar Hukum Buka Suara Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah. Namun, penetapan tersangka ini dipertanyakan oleh pakar hukum pidana, Chairul Huda.

Huda menilai, penetapan tersangka tidak dibenarkan secara hukum karena kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Ia menyebut, pajak yang diterima negara dari perusahaan-perusahaan tersebut akan berkurang karena tidak beroperasi atau menurunnya produktivitas.

Huda juga mengkritik Kejagung yang membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi. Ia menilai hal itu keliru karena Kejagung belum membuktikan nilai kerugian yang digembar-gemborkan selama ini, yaitu Rp300 triliun.

Huda memperingatkan, penetapan tersangka terhadap lima korporasi dapat berdampak buruk bagi pendapatan negara. Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi tidak boleh menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar.

Adapun rincian kerugian lingkungan hidup dari kasus timah yang dibebankan kepada lima tersangka korporasi adalah sebagai berikut:

Perusahaan Kerugian (Rp Triliun)
PT RBT 38
PT SB 23
PT SIP 24
PT TIN 23
PT VIP 42

Huda mempertanyakan nilai kerugian yang dibagi kepada lima tersangka korporasi tersebut karena belum ada bukti yang jelas.

Jakarta, 3 Januari 2025

Terima kasih atas kesabaran Anda membaca 5 raksasa korporasi terjerat skandal timah pakar hukum buka suara dalam zonanews ini hingga selesai Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu setuju Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.