• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

5 Raksasa Korporasi Terjerat Skandal Timah: Pakar Hukum Buka Suara

img

Zonaberita.web.id Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Pada Kesempatan Ini aku mau membahas keunggulan zonaNews yang banyak dicari. Pemahaman Tentang zonaNews 5 Raksasa Korporasi Terjerat Skandal Timah Pakar Hukum Buka Suara Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah. Namun, penetapan tersangka ini dipertanyakan oleh pakar hukum pidana, Chairul Huda.

Huda menilai, penetapan tersangka tidak dibenarkan secara hukum karena kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Ia menyebut, pajak yang diterima negara dari perusahaan-perusahaan tersebut akan berkurang karena tidak beroperasi atau menurunnya produktivitas.

Huda juga mengkritik Kejagung yang membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi. Ia menilai hal itu keliru karena Kejagung belum membuktikan nilai kerugian yang digembar-gemborkan selama ini, yaitu Rp300 triliun.

Huda memperingatkan, penetapan tersangka terhadap lima korporasi dapat berdampak buruk bagi pendapatan negara. Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi tidak boleh menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar.

Adapun rincian kerugian lingkungan hidup dari kasus timah yang dibebankan kepada lima tersangka korporasi adalah sebagai berikut:

Perusahaan Kerugian (Rp Triliun)
PT RBT 38
PT SB 23
PT SIP 24
PT TIN 23
PT VIP 42

Huda mempertanyakan nilai kerugian yang dibagi kepada lima tersangka korporasi tersebut karena belum ada bukti yang jelas.

Jakarta, 3 Januari 2025

Begitulah 5 raksasa korporasi terjerat skandal timah pakar hukum buka suara yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam zonanews, Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut cari inspirasi dari alam dan jaga keseimbangan hidup. Jika kamu peduli Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.