Amankan Rumah Saat Mudik: Cabut Colokan Listrik, Hindari Tragedi Natal-Tahun Baru

Zonaberita.web.id Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Dalam Waktu Ini mari kita diskusikan zonaNews yang sedang hangat. Informasi Terbaru Tentang zonaNews Amankan Rumah Saat Mudik Cabut Colokan Listrik Hindari Tragedi NatalTahun Baru Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Abdul Hadi, mantan General Manager PT Antam Tbk, membacakan nota pembelaannya pada Jumat, 20 Desember 2024.
Abdul Hadi menyatakan bahwa kerugian negara yang didakwakan sebesar 58,135 kg emas atau senilai Rp 35,78 miliar bukanlah kerugian baru, melainkan bagian dari kerugian negara sebelumnya sebesar 152,8 kg emas.
Ia menegaskan bahwa kerugian negara sebesar 58,135 kg tersebut tidak pernah diaudit oleh Kejaksaan. Kerugian negara dalam perkara ini tidak pernah bisa dibuktikan, ujarnya.
Menurut Abdul Hadi, kerugian negara yang dibebankan kepada empat terdakwa di PN Tipikor Surabaya telah mencakup kerugian 152,8 kg emas atau senilai Rp 92 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,166 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.
Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 tercatat sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara itu, kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 mencapai 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.
Sekian uraian detail mengenai amankan rumah saat mudik cabut colokan listrik hindari tragedi nataltahun baru yang saya paparkan melalui zonanews Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari ciptakan peluang dan perhatikan asupan gizi. Jika kamu suka Sampai bertemu lagi