• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Amankan Rumah Saat Mudik: Cabut Colokan Listrik, Hindari Tragedi Natal-Tahun Baru

img

Zonaberita.web.id Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Di Jam Ini saya ingin berbagi pandangan tentang zonaNews yang menarik. Pembahasan Mengenai zonaNews Amankan Rumah Saat Mudik Cabut Colokan Listrik Hindari Tragedi NatalTahun Baru Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Abdul Hadi, mantan General Manager PT Antam Tbk, membacakan nota pembelaannya pada Jumat, 20 Desember 2024.

Abdul Hadi menyatakan bahwa kerugian negara yang didakwakan sebesar 58,135 kg emas atau senilai Rp 35,78 miliar bukanlah kerugian baru, melainkan bagian dari kerugian negara sebelumnya sebesar 152,8 kg emas.

Ia menegaskan bahwa kerugian negara sebesar 58,135 kg tersebut tidak pernah diaudit oleh Kejaksaan. Kerugian negara dalam perkara ini tidak pernah bisa dibuktikan, ujarnya.

Menurut Abdul Hadi, kerugian negara yang dibebankan kepada empat terdakwa di PN Tipikor Surabaya telah mencakup kerugian 152,8 kg emas atau senilai Rp 92 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,166 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.

Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 tercatat sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara itu, kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 mencapai 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

Sekian ulasan komprehensif mengenai amankan rumah saat mudik cabut colokan listrik hindari tragedi nataltahun baru yang saya berikan melalui zonanews Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian Jaga semangat dan kesehatan selalu. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.