• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ambang Batas Capres Diambang Kepunahan? MK dan Pemerintah Beradu Argumen

img

Zonaberita.web.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Di Titik Ini mari kita kupas tuntas sejarah zonaNews. Ringkasan Informasi Seputar zonaNews Ambang Batas Capres Diambang Kepunahan MK dan Pemerintah Beradu Argumen Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

Pemerintah tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

MK telah membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan UUD 1945. Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan tersebut.

Namun, Supratman menyatakan bahwa MK belum menentukan waktu pemberlakuan putusan. Pemerintah dan DPR akan membahas putusan ini dalam revisi UU Pemilu.

Supratman juga menekankan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk mengomunikasikan putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional partai politik.

MK menilai bahwa penggunaan hasil pemilu DPR sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden adalah bentuk ketidakadilan.

Supratman mengaku belum dapat memastikan dampak positif atau negatif dari putusan MK. Ia menyatakan bahwa setiap keputusan akan berdampak pada proses demokratisasi.

Pemerintah akan mengkaji putusan MK dan menentukan waktu pemberlakuannya. Supratman menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

(2 Januari 2025)

Demikianlah informasi seputar ambang batas capres diambang kepunahan mk dan pemerintah beradu argumen yang saya bagikan dalam zonanews Saya harap Anda menikmati membaca artikel ini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Jika kamu peduli Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.