Ambang Batas Capres Diambang Kepunahan? MK dan Pemerintah Beradu Argumen
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
Zonaberita.web.id Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Saat Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang zonaNews. Artikel Yang Menjelaskan zonaNews Ambang Batas Capres Diambang Kepunahan MK dan Pemerintah Beradu Argumen Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.
Pemerintah tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
MK telah membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan UUD 1945. Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan tersebut.
Namun, Supratman menyatakan bahwa MK belum menentukan waktu pemberlakuan putusan. Pemerintah dan DPR akan membahas putusan ini dalam revisi UU Pemilu.
Supratman juga menekankan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk mengomunikasikan putusan MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan hak konstitusional partai politik.
MK menilai bahwa penggunaan hasil pemilu DPR sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden adalah bentuk ketidakadilan.
Supratman mengaku belum dapat memastikan dampak positif atau negatif dari putusan MK. Ia menyatakan bahwa setiap keputusan akan berdampak pada proses demokratisasi.
Pemerintah akan mengkaji putusan MK dan menentukan waktu pemberlakuannya. Supratman menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
(2 Januari 2025)
Sekian pembahasan mendalam mengenai ambang batas capres diambang kepunahan mk dan pemerintah beradu argumen yang saya sajikan melalui zonanews Jangan lupa untuk membagikan pengetahuan ini kepada orang lain cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Jika kamu peduli Sampai jumpa di artikel selanjutnya