• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ambang Batas Nol: PKS dan Demokrat Beri Jempol Hijau pada MK

img

Zonaberita.web.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Pada Detik Ini saya ingin membedah zonaNews yang banyak dicari publik. Artikel Mengenai zonaNews Ambang Batas Nol PKS dan Demokrat Beri Jempol Hijau pada MK Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengapresiasi keputusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen. Ia menilai keputusan ini membuka jalan bagi setiap partai di parlemen untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden sendiri.

MK berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Partai Demokrat menghormati keputusan MK. Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa setiap putusan MK telah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa ambang batas 20 persen membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden.

MK juga berpendapat bahwa ambang batas tersebut berpotensi mengarah pada polarisasi masyarakat dan bahkan calon tunggal dalam pemilu presiden.

Dengan dihapuskannya ambang batas, diharapkan pemilu presiden akan lebih demokratis dan partisipatif, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.

Namun, Mardani mengingatkan bahwa peluang terjadi kompromi atau tarik-menarik kepentingan dalam merevisi UU Pemilu perlu dijaga. Ia berharap ambang batas parlemen tetap ada, namun diturunkan di bawah 20 persen.

Herzaky meyakini bahwa putusan MK akan berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Ia berharap putusan ini menjadi sejarah baik di awal tahun 2025.

Begitulah uraian mendalam mengenai ambang batas nol pks dan demokrat beri jempol hijau pada mk dalam zonanews yang saya bagikan Jangan segan untuk mencari referensi tambahan kembangkan jaringan positif dan utamakan kesehatan komunitas. Jika kamu merasa ini berguna Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.