Ambang Batas Nol: PKS dan Demokrat Beri Jempol Hijau pada MK
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4646151/original/055671400_1699852435-Suhartoyo_Dilantik_Jadi_Ketua_MK_Gantikan_Anwar_Usman-FANANI_1.jpg)
Zonaberita.web.id Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Saat Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang zonaNews. Artikel Ini Membahas zonaNews Ambang Batas Nol PKS dan Demokrat Beri Jempol Hijau pada MK Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengapresiasi keputusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen. Ia menilai keputusan ini membuka jalan bagi setiap partai di parlemen untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden sendiri.
MK berpendapat bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Partai Demokrat menghormati keputusan MK. Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa setiap putusan MK telah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa ambang batas 20 persen membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK juga berpendapat bahwa ambang batas tersebut berpotensi mengarah pada polarisasi masyarakat dan bahkan calon tunggal dalam pemilu presiden.
Dengan dihapuskannya ambang batas, diharapkan pemilu presiden akan lebih demokratis dan partisipatif, serta memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.
Namun, Mardani mengingatkan bahwa peluang terjadi kompromi atau tarik-menarik kepentingan dalam merevisi UU Pemilu perlu dijaga. Ia berharap ambang batas parlemen tetap ada, namun diturunkan di bawah 20 persen.
Herzaky meyakini bahwa putusan MK akan berkontribusi pada perkembangan demokrasi Indonesia. Ia berharap putusan ini menjadi sejarah baik di awal tahun 2025.
Terima kasih telah menyimak ambang batas nol pks dan demokrat beri jempol hijau pada mk dalam zonanews ini sampai akhir Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. cek artikel lain di bawah ini.