Ambang Batas Presiden Dihapus, MK Beri Resep Revisi UU Pemilu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4612668/original/075418900_1697454345-WhatsApp_Image_2023-10-16_at_17.53.51.jpeg) 
          Zonaberita.web.id Mudah mudahan kalian dalam keadaan sehat, Di Sini aku mau membahas keunggulan zonaNews yang banyak dicari. Konten Yang Berjudul zonaNews Ambang Batas Presiden Dihapus MK Beri Resep Revisi UU Pemilu Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut MK, mempertahankan ambang batas pencalonan presiden dapat berpotensi menghalangi pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon.
MK juga menilai bahwa mempertahankan ambang batas pencalonan presiden dapat menyebabkan kecenderungan hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam setiap pemilu presiden dan wakil presiden.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dan memperluas partisipasi rakyat dalam demokrasi.
Dalam amar putusannya, MK meminta pembuat undang-undang, DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi UU Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap proporsional.
MK juga memberikan pedoman bahwa partai politik yang berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden adalah mereka yang sah menjadi peserta pemilu.
Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.
Partai politik peserta pemilu dapat bergabung untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, namun tidak boleh menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.
Putusan MK ini diharapkan dapat menciptakan sejarah baik di awal tahun 2025 dan memperkuat demokrasi di Indonesia.
Terima kasih telah mengikuti penjelasan ambang batas presiden dihapus mk beri resep revisi uu pemilu dalam zonanews ini hingga selesai Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.
 
     
           
           
           
           
           
         
         
         
         
        