• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Amnesty Internasional: Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah Bertentangan dengan Konteks Keberagaman

img

Zonaberita.web.id Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Sekarang aku mau membahas informasi terbaru tentang zonaNews, Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia. Tulisan Ini Menjelaskan zonaNews, Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia Amnesty Internasional Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah Bertentangan dengan Konteks Keberagaman Mari kita bahas selengkapnya sampai selesai.

Amnesty Internasional Kecam Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah

Amnesty Internasional Indonesia mengecam larangan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, atas pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Larangan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keberagaman dan hak asasi manusia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pelarangan tersebut mencerminkan sikap intoleran dan diskriminatif negara terhadap Jemaah Ahmadiyah. Ini menunjukkan tidak adanya kebijakan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah terkait komitmen melindungi hak-hak asasi manusia dalam konteks keberagaman dan kerukunan di Indonesia, kata Usman.

Usman mendesak Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut larangan tersebut. Ia juga meminta otoritas negara memastikan unit pemerintahan di daerah memberikan jaminan bagi warga Jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah tanpa diskriminasi.

Menurut Usman, alasan melarang pertemuan demi menjaga kondusifitas daerah tidak dapat diterima. Negara wajib segera mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah, tegasnya.

Usman menambahkan, sikap intoleran dan diskriminatif terhadap Jemaah Ahmadiyah telah berulang kali terjadi, seperti pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi, pengusiran, bahkan persekusi. Ini semakin mengukuhkan pola sistematis diskriminasi negara terhadap kelompok minoritas beragama, ujarnya.

Larangan pertemuan Jemaah Ahmadiyah di Kuningan tertuang dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Bupati Kuningan tertanggal 4 Desember 2024 dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan tertanggal 5 Desember 2024. Pertemuan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

Itulah ulasan tuntas seputar amnesty internasional larangan pertemuan jemaah ahmadiyah bertentangan dengan konteks keberagaman yang saya sampaikan dalam zonanews, kebebasan beragama, hak asasi manusia Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.