Amnesty Internasional: Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah Bertentangan dengan Konteks Keberagaman
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4719908/original/079094700_1705572468-20231230_150644edt.jpg)
Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Di Jam Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang zonaNews, Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia. Laporan Artikel Seputar zonaNews, Kebebasan Beragama, Hak Asasi Manusia Amnesty Internasional Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah Bertentangan dengan Konteks Keberagaman Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
Amnesty Internasional Kecam Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah
Amnesty Internasional Indonesia mengecam larangan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, atas pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Larangan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keberagaman dan hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pelarangan tersebut mencerminkan sikap intoleran dan diskriminatif negara terhadap Jemaah Ahmadiyah. Ini menunjukkan tidak adanya kebijakan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah terkait komitmen melindungi hak-hak asasi manusia dalam konteks keberagaman dan kerukunan di Indonesia, kata Usman.
Usman mendesak Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut larangan tersebut. Ia juga meminta otoritas negara memastikan unit pemerintahan di daerah memberikan jaminan bagi warga Jemaah Ahmadiyah untuk melaksanakan kegiatan Jalsah Salanah tanpa diskriminasi.
Menurut Usman, alasan melarang pertemuan demi menjaga kondusifitas daerah tidak dapat diterima. Negara wajib segera mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap warga Jemaah Ahmadiyah, tegasnya.
Usman menambahkan, sikap intoleran dan diskriminatif terhadap Jemaah Ahmadiyah telah berulang kali terjadi, seperti pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi, pengusiran, bahkan persekusi. Ini semakin mengukuhkan pola sistematis diskriminasi negara terhadap kelompok minoritas beragama, ujarnya.
Larangan pertemuan Jemaah Ahmadiyah di Kuningan tertuang dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Bupati Kuningan tertanggal 4 Desember 2024 dan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan tertanggal 5 Desember 2024. Pertemuan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Terima kasih telah menyimak pembahasan amnesty internasional larangan pertemuan jemaah ahmadiyah bertentangan dengan konteks keberagaman dalam zonanews, kebebasan beragama, hak asasi manusia ini hingga akhir Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. lihat artikel lain di bawah ini.