• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Anak Bos Roti Ternama Ditahan, Diduga Aniaya Karyawati

img

Zonaberita.web.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Pada Saat Ini saya akan mengupas tuntas isu seputar zonaNews. Ringkasan Artikel Mengenai zonaNews Anak Bos Roti Ternama Ditahan Diduga Aniaya Karyawati Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Penangkapan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan

Polisi telah menahan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang diduga menganiaya karyawannya, Dwi Ayu, di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024, di Sukabumi, Jawa Barat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Toko Roti Jalan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, penganiayaan bermula dari kesalahpahaman antara korban dan tersangka.

Barang Bukti

Dalam aksinya, GSH menggunakan berbagai benda sebagai alat penganiayaan, antara lain loyang, mesin EDC, kursi besi, dan patung hiasan. Akibatnya, korban mengalami luka di sekitar pelipis.

Motif

Motif penganiayaan diduga karena GSH emosi setelah Dwi Ayu menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Hal ini memicu kemarahan GSH dan berujung pada tindakan kekerasan.

Proses Hukum

GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Laporan Polisi

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 Oktober 2024.

Itulah ulasan tuntas seputar anak bos roti ternama ditahan diduga aniaya karyawati yang saya sampaikan dalam zonanews Terima kasih telah membaca hingga akhir cari peluang pengembangan diri dan jaga kesehatan kulit. bagikan kepada teman-temanmu. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.