• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Bongkar Rahasia Perhitungan PPN: Bukan Barang Mewah, Tapi Penting Diketahui!

img

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Di Sini saya akan mengulas cerita sukses terkait zonaNews., Konten Yang Berjudul zonaNews Bongkar Rahasia Perhitungan PPN Bukan Barang Mewah Tapi Penting Diketahui Simak baik-baik hingga kalimat penutup.

Pemerintah telah menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sejak 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk barang mewah, tarif PPN 12% dikhususkan, sementara untuk barang non-mewah berlaku tarif efektif 11%, yang merupakan hasil penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12.

Contoh Penyerahan Barang Kena Pajak Mewah

Pada 2 Januari 2025, PT A menyerahkan mobil 1.500 cc seharga Rp300.000.000,00 kepada PT B. Karena mobil termasuk barang mewah, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan harga jual, sehingga PPN yang terutang adalah Rp36.000.000,00.

Contoh Penyerahan Barang Kena Pajak Non-Mewah

Pada 3 Januari 2025, PT C menyerahkan komputer seharga Rp12.000.000,00 kepada PT D. Karena komputer bukan barang mewah, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga PPN yang terutang adalah Rp1.100.000,00.

Contoh Penyerahan Barang Kena Pajak dengan Fasilitas Tidak Dipungut PPN

Pada 12 Januari 2025, PT E menyerahkan tepung terigu seharga Rp24.000.000,00 kepada PT F yang merupakan pengusaha industri makanan kemasan di Kawasan Berikat. Penyerahan ini mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, sehingga PT E tidak perlu memungut PPN.

Contoh Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemerintah

Pada 10 Februari 2025, PT G menyerahkan 10 unit komputer seharga Rp12.000.000,00/unit kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Karena penyerahan kepada pemerintah, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, meskipun kode transaksi yang digunakan adalah 02.

Demikianlah bongkar rahasia perhitungan ppn bukan barang mewah tapi penting diketahui sudah saya jabarkan secara detail dalam zonanews Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. share ke temanmu. terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.