• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Bongkar Rahasia Perhitungan PPN: Bukan Barang Mewah, Tapi Penting Diketahui!

img

Zonaberita.web.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Dalam Waktu Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang zonaNews. Pemahaman Tentang zonaNews Bongkar Rahasia Perhitungan PPN Bukan Barang Mewah Tapi Penting Diketahui Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Pemerintah telah menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% sejak 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk barang mewah, tarif PPN 12% dikhususkan, sementara untuk barang non-mewah berlaku tarif efektif 11%, yang merupakan hasil penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12.

Contoh Penyerahan Barang Kena Pajak Mewah

Pada 2 Januari 2025, PT A menyerahkan mobil 1.500 cc seharga Rp300.000.000,00 kepada PT B. Karena mobil termasuk barang mewah, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan harga jual, sehingga PPN yang terutang adalah Rp36.000.000,00.

Contoh Penyerahan Barang Kena Pajak Non-Mewah

Pada 3 Januari 2025, PT C menyerahkan komputer seharga Rp12.000.000,00 kepada PT D. Karena komputer bukan barang mewah, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga PPN yang terutang adalah Rp1.100.000,00.

Contoh Penyerahan Barang Kena Pajak dengan Fasilitas Tidak Dipungut PPN

Pada 12 Januari 2025, PT E menyerahkan tepung terigu seharga Rp24.000.000,00 kepada PT F yang merupakan pengusaha industri makanan kemasan di Kawasan Berikat. Penyerahan ini mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, sehingga PT E tidak perlu memungut PPN.

Contoh Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemerintah

Pada 10 Februari 2025, PT G menyerahkan 10 unit komputer seharga Rp12.000.000,00/unit kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Karena penyerahan kepada pemerintah, PPN dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, meskipun kode transaksi yang digunakan adalah 02.

Begitulah uraian lengkap bongkar rahasia perhitungan ppn bukan barang mewah tapi penting diketahui yang telah saya sampaikan melalui zonanews Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Bantu sebarkan pesan ini dengan membagikannya. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.