Bupati Sidoarjo Nonaktif Terancam Mendekam di Balik Jeruji Besi Selama 6 Tahun
 
          Zonaberita.web.id Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Hari Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang Hukum, Kriminal. Konten Yang Mendalami Hukum, Kriminal Bupati Sidoarjo Nonaktif Terancam Mendekam di Balik Jeruji Besi Selama 6 Tahun Simak baik-baik hingga kalimat penutup.
Dalam persidangan kasus korupsi, jaksa KPK menuntut Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada pertimbangan berkas dua terdakwa sebelumnya, yaitu Kepala Dinas BPBD Ari Suryono dan Kabag Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Sidoarjo Siskawati.
Jaksa KPK menyatakan bahwa Gus Muhdlor telah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 16 UU RI Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa KPK menilai Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi pemotongan dana insentif ASN Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Jika tidak dapat mengembalikan dana yang dikorupsi, Gus Muhdlor akan menjalani hukuman tambahan 3 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Mustofa Abidin, menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK. (9/12/2024)
Demikian bupati sidoarjo nonaktif terancam mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam hukum, kriminal Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Sampai jumpa lagi
 
     
           
           
           
           
           
         
         
         
         
        