Cuti Bersama Berubah Cuan! Menaker Beri Kabar Gembira Soal Upah Lembur

Zonaberita.web.id Mudah-mudahan selalu ada senyuman di wajahmu. Pada Artikel Ini mari kita bahas Ekonomi, Ketenagakerjaan yang lagi ramai dibicarakan. Catatan Singkat Tentang Ekonomi, Ketenagakerjaan Cuti Bersama Berubah Cuan Menaker Beri Kabar Gembira Soal Upah Lembur Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.
Libur Nasional dan Cuti Bersama: Aturan Terbaru dari Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan. Surat edaran ini mengatur kewajiban perusahaan dalam hal pembayaran upah lembur dan pengurangan hak cuti tahunan.
Libur Nasional
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayarkan upah lembur. Hal ini berlaku berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Cuti Bersama
Pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Selain itu, mereka berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.
Pengecualian
Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, pengusaha tetap wajib membayar upah kerja lembur.
Catatan: Artikel ini ditulis pada 15 Desember 2024.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca cuti bersama berubah cuan menaker beri kabar gembira soal upah lembur dalam ekonomi, ketenagakerjaan ini hingga selesai Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.