Cuti Bersama Berubah Cuan! Menaker Beri Kabar Gembira Soal Upah Lembur

Zonaberita.web.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Dalam Opini Ini mari kita telaah Ekonomi, Ketenagakerjaan yang banyak diperbincangkan. Artikel Yang Menjelaskan Ekonomi, Ketenagakerjaan Cuti Bersama Berubah Cuan Menaker Beri Kabar Gembira Soal Upah Lembur lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.
Libur Nasional dan Cuti Bersama: Aturan Terbaru dari Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan. Surat edaran ini mengatur kewajiban perusahaan dalam hal pembayaran upah lembur dan pengurangan hak cuti tahunan.
Libur Nasional
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayarkan upah lembur. Hal ini berlaku berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
Cuti Bersama
Pekerja/buruh yang mengambil cuti pada hari cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan mereka. Selain itu, mereka berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.
Pengecualian
Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, pengusaha tetap wajib membayar upah kerja lembur.
Catatan: Artikel ini ditulis pada 15 Desember 2024.
Sekian penjelasan tentang cuti bersama berubah cuan menaker beri kabar gembira soal upah lembur yang saya sampaikan melalui ekonomi, ketenagakerjaan Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Terima kasih telah membaca