• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Doa Berbayar: Saksi Mengaku Diberi Rp 200 Juta untuk Mendoakan Eks Panitera PN Jaktim

img

Zonaberita.web.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Sekarang aku ingin membagikan informasi penting tentang Korupsi, Hukum. Panduan Seputar Korupsi, Hukum Doa Berbayar Saksi Mengaku Diberi Rp 200 Juta untuk Mendoakan Eks Panitera PN Jaktim Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

Dalam sidang kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan, Dede Rahmana, seorang saksi, mengungkapkan bahwa nilai jual beli tanah yang disebutkan dalam cek sebesar Rp 1 miliar hanyalah rekayasa.

Dede mengaku mengikuti perintah Rina Pertiwi, terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), untuk membuat kuitansi jual beli tanah dengan tanggal mundur (backdate) seolah-olah terjadi pada tahun 2018.

Namun, Dede menegaskan bahwa tanah tersebut sebenarnya telah dibelinya dari masyarakat pada tahun 2008-2009.

Jaksa mendakwa Rina Pertiwi menerima suap Rp 1 miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN. Rina diduga menerima bagian Rp 797 juta dari total suap tersebut.

Kasus ini bermula dari gugatan perdata ahli waris pemilik tanah yang dikuasai BUMN. Ahli waris memberikan kuasa kepada Ali Sopyan untuk mengajukan gugatan.

Setelah gugatan diputus hingga peninjauan kembali (PK), perusahaan BUMN dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 244 miliar. Ali Sopyan kemudian mengajukan surat permohonan eksekusi putusan PK melalui PN Jaktim dan menghubungi Rina untuk membantu mengurusnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa Rina tidak menjalankan resume surat permohonan eksekusi yang dibuatnya sendiri, melainkan tetap melakukan penyitaan pada rekening perusahaan BUMN senilai Rp 244 miliar.

Jaksa mendakwa Rina menerima bagian dari total suap Rp 1 miliar terkait eksekusi lahan dari Ali Sopan sebesar Rp 797 juta.

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang doa berbayar saksi mengaku diberi rp 200 juta untuk mendoakan eks panitera pn jaktim dalam korupsi, hukum ini Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Jika kamu merasa ini berguna Terima kasih telah meluangkan waktu

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.