DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tak Akan Membebani UMKM
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5018952/original/051715300_1732375718-WhatsApp_Image_2024-11-23_at_20.55.08.jpeg) 
          Zonaberita.web.id Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Dalam Blog Ini saatnya berbagi wawasan mengenai zonaNews, Ekonomi, Pajak. Informasi Mendalam Seputar zonaNews, Ekonomi, Pajak DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tak Akan Membebani UMKM Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
Pemerintah berkomitmen untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan kemudahan dan pembebasan utang. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Selain fokus pada pajak, pemerintah juga memprioritaskan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang memiliki utang.
Saan Mustopa meyakini bahwa pemerintah tidak akan membebani UMKM. Kebijakan yang adil akan dirumuskan untuk mendukung sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ini.
Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah berencana menaikkan tarif menjadi 12% pada tahun 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan berlaku untuk rakyat kecil dan barang mewah.
Pemerintah akan memberikan insentif kepada sektor tertentu untuk meringankan dampak kenaikan PPN. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu UMKM bangkit dan berkembang.
Tanggal: 7 Desember 2024
Begitulah dpr sebut kenaikan ppn 12 persen tak akan membebani umkm yang telah saya bahas secara lengkap dalam zonanews, ekonomi, pajak Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.
 
     
           
           
           
           
           
         
         
         
         
        