DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tak Akan Membebani UMKM
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5018952/original/051715300_1732375718-WhatsApp_Image_2024-11-23_at_20.55.08.jpeg)
Zonaberita.web.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Dalam Blog Ini mari kita kupas tuntas sejarah zonaNews, Ekonomi, Pajak. Konten Yang Mendalami zonaNews, Ekonomi, Pajak DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tak Akan Membebani UMKM Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.
Pemerintah berkomitmen untuk mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan kemudahan dan pembebasan utang. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Selain fokus pada pajak, pemerintah juga memprioritaskan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang memiliki utang.
Saan Mustopa meyakini bahwa pemerintah tidak akan membebani UMKM. Kebijakan yang adil akan dirumuskan untuk mendukung sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia ini.
Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah berencana menaikkan tarif menjadi 12% pada tahun 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan berlaku untuk rakyat kecil dan barang mewah.
Pemerintah akan memberikan insentif kepada sektor tertentu untuk meringankan dampak kenaikan PPN. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan membantu UMKM bangkit dan berkembang.
Tanggal: 7 Desember 2024
Begitulah uraian mendalam mengenai dpr sebut kenaikan ppn 12 persen tak akan membebani umkm dalam zonanews, ekonomi, pajak yang saya bagikan Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. silakan share ke temanmu. Terima kasih