Duo Menteri Terjerat Skandal, KPK Pasang Paspor Merah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5056474/original/048811300_1734520165-20241218-Yasonna_Laoly-HER_1.jpg) 
          Zonaberita.web.id Bismillah semoga hari ini istimewa. Kini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai zonaNews. Laporan Artikel Seputar zonaNews Duo Menteri Terjerat Skandal KPK Pasang Paspor Merah Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
KPK Cegah Hasto dan Yasonna Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melarang Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laolly (YHL), bepergian ke luar negeri.
Pencekalan ini dikeluarkan berdasarkan surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 terkait kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2019-2020.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan ini merupakan kewenangan penyidik untuk memperlancar proses penyidikan.
KPK meyakini bahwa Hasto dan Yasonna masih berada di Indonesia, sehingga keputusan pencekalan dikeluarkan sejak 24 Desember 2024.
Adapun terkait penahanan Hasto, Setyo meminta publik bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari proses pencarian DPO Harun Masiku, pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti elektronik.
KPK berkomitmen untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah informasi seputar duo menteri terjerat skandal kpk pasang paspor merah yang dapat saya bagikan dalam zonanews Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Terima kasih
 
     
           
           
           
           
           
         
         
         
         
        