Eks Bos Antam Bongkar Kerugian Fantastis Rp 92 Miliar dalam Skandal Emas yang Tersembunyi

Zonaberita.web.id Selamat datang semoga kalian mendapatkan manfaat. Di Titik Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan zonaNews. Laporan Artikel Seputar zonaNews Eks Bos Antam Bongkar Kerugian Fantastis Rp 92 Miliar dalam Skandal Emas yang Tersembunyi Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 20 Desember 2024, terdakwa Abdul Hadi membacakan nota pembelaannya.
Hadi menyatakan bahwa kerugian negara yang didakwakan belum pernah diaudit oleh Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa kerugian yang dibebankan kepada empat terdakwa sebelumnya di PN Tipikor Surabaya telah mencakup kerugian sebesar 152,8 kg emas atau Rp 92 miliar.
Hadi mempertanyakan kerugian tambahan sebesar 58,135 kg emas atau Rp 35 miliar yang didakwakan jaksa. Menurutnya, kerugian tersebut merupakan bagian dari kerugian sebelumnya yang belum diaudit.
Kerugian negara dalam perkara ini tidak pernah bisa dibuktikan, tegas Hadi. Adalah hal yang ajaib bila kerugian negara bertambah tanpa pernah ada audit.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,1 triliun. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.
Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 tercatat sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 mencapai 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.
Sekian informasi lengkap mengenai eks bos antam bongkar kerugian fantastis rp 92 miliar dalam skandal emas yang tersembunyi yang saya bagikan melalui zonanews Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. sebarkan postingan ini ke teman-teman. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.