• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Eks Perikanan Dirikan Klinik Kecantikan, Kompetensi Dipertanyakan

img

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersyukur. Pada Kesempatan Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang zonaNews, Klinik Kecantikan, Kompetensi. Catatan Penting Tentang zonaNews, Klinik Kecantikan, Kompetensi Eks Perikanan Dirikan Klinik Kecantikan Kompetensi Dipertanyakan, Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.

Polisi Ungkap Praktik Kecantikan Ilegal di Ria Beauty

Polisi telah menangkap dan menetapkan Ria Agustina (33) sebagai tersangka pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Ria diduga menjalankan praktik kecantikan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa Ria sengaja mencari keuntungan dengan membuka klinik kecantikan tanpa memiliki kompetensi atau sertifikasi yang diperlukan.

Wira mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan kecantikan. Pastikan tenaga medis yang Anda pilih memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sah, tegasnya.

Pemeriksaan terhadap tersangka Ria Agustina dan karyawannya, DNJ (58), mengungkapkan bahwa mereka bukan tenaga medis atau kesehatan. Ria diketahui memiliki gelar sarjana perikanan.

Ria menyewa kamar 2028 di sebuah gedung yang dialihfungsikan sebagai tempat praktik. Praktik tersebut dijalankan sejak 1 Desember 2024, dengan enam wanita dan seorang pria yang sedang menjalani perawatan Dermaroller saat penangkapan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Ayat 3 dan atau Pasal 439 Juncto Pasal 441 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

6 Desember 2024

Itulah penjelasan rinci seputar eks perikanan dirikan klinik kecantikan kompetensi dipertanyakan yang saya bagikan dalam zonanews, klinik kecantikan, kompetensi Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda tetap produktif dalam berkarya dan perhatikan kesehatan holistik. share ke temanmu. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.