Eks Petinggi Kementerian Perdagangan Diperiksa, Kasus Impor Gula Terkuak

Zonaberita.web.id Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh selamat data di blog saya yang penuh informasi. Sekarang mari kita teliti zonaNews yang banyak dibicarakan orang. Informasi Praktis Mengenai zonaNews Eks Petinggi Kementerian Perdagangan Diperiksa Kasus Impor Gula Terkuak Pelajari detailnya dengan membaca hingga akhir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Ketiga saksi tersebut adalah Ida Dewi Santi (Sekretaris Mendag 2016), Nur Ahmad Saifullah (Project Manager PT Sucofindo 2016), dan Siyam Sunarsah (Badan Pusat Statistik).
Kasus ini bermula dari izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diberikan Tom Lembong, Menteri Perdagangan saat itu, kepada PT AP pada 2015. Padahal, sesuai aturan yang diteken Lembong sendiri, hanya BUMN yang boleh mengimpor GKM.
Namun, Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Akibatnya, PT PPI, BUMN yang seharusnya mengimpor GKP, malah bekerja sama dengan swasta untuk mengolah GKM impor menjadi GKP.
Total ada sembilan perusahaan swasta yang terlibat, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM. Setelah mengolah GKM menjadi GKP, perusahaan-perusahaan swasta tersebut menjualnya langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Atas dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, sebagai tersangka. Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian eks petinggi kementerian perdagangan diperiksa kasus impor gula terkuak telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam zonanews Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. sebarkan postingan ini ke teman-teman. semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.