• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hak Imunitas DPR: Perisai atau Senjata Bermata Dua?

img

Zonaberita.web.id Dengan nama Allah semoga kita diberi petunjuk. Di Artikel Ini mari kita teliti zonaNews yang banyak dibicarakan orang. Ringkasan Informasi Seputar zonaNews Hak Imunitas DPR Perisai atau Senjata Bermata Dua Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

Imunitas Anggota DPR: Batasan dan Tanggung Jawab

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki imunitas dalam menyampaikan pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan Pasal 80 huruf f UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Imunitas ini melindungi anggota DPR dari tuntutan hukum atas pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang mereka kemukakan dalam menjalankan tugasnya.

Namun, imunitas ini bukan berarti anggota DPR bebas menyampaikan pendapat tanpa batas. Mereka tetap harus mematuhi koridor etika dan menghindari tuduhan tidak berdasar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan Pasal 28J ayat (1) tentang penghormatan hak asasi orang lain.

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR. MKD memastikan bahwa anggota DPR menyampaikan pendapat dengan bertanggung jawab dan tidak melanggar norma-norma yang berlaku.

Dalam sejarah parlemen Indonesia, banyak tokoh kritis yang menyampaikan kritik pedas kepada pemerintah, namun tetap mematuhi etika. Mereka antara lain Arteria Dahlan, Masinton Pasaribu, Desmon J Mahesa, dan Ahmad Yani.

Anggota DPR diharapkan dapat menjalankan peran pengawasan dengan baik, menyampaikan kritik yang konstruktif disertai solusi alternatif. Dengan demikian, makna legislatif sebagai lembaga pengawas pemerintah dapat terwujud secara optimal.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan hak imunitas dpr perisai atau senjata bermata dua dalam zonanews ini sampai akhir Terima kasih telah menjadi pembaca yang setia selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Bagikan juga kepada sahabat-sahabatmu. Sampai bertemu di artikel berikutnya. Terima kasih atas dukungannya.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.