Hakim Agung yang Bebaskan Ronald Tannur Terungkap Bertemu Tersangka 'Markus'

Zonaberita.web.id Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Pada Blog Ini mari kita kupas tuntas sejarah zonaNews, Hukum, Kriminal. Artikel Yang Berisi zonaNews, Hukum, Kriminal Hakim Agung yang Bebaskan Ronald Tannur Terungkap Bertemu Tersangka Markus Jangan berhenti teruskan membaca hingga tuntas.
Kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Jaksa berpendapat bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum dengan benar.
Namun, Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai majelis hakim PN Surabaya telah menerapkan hukum dengan tepat dan membebaskan Ronald Tannur sesuai dengan hukum acara pidana.
Soesilo berpendapat bahwa hasil visum tidak secara langsung menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan kematian Dini Sera. Ia juga mengutip rekaman CCTV yang menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan, sementara tubuh Dini Sera berada di sisi kiri mobil.
Selain itu, Soesilo juga mengungkit peristiwa yang terjadi di Lenmarc Surabaya. Ia menyebutkan bahwa Dini Sera masih bernyawa saat tiba di apartemen dan kemudian dibawa ke rumah sakit, di mana ia dinyatakan meninggal.
Sementara itu, dua hakim kasasi lainnya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah. Ronald Tannur pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan telah dieksekusi.
Putusan kasasi ini tertuang dalam salinan putusan lengkap nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada 9 Desember 2024.
Terima kasih telah menyimak hakim agung yang bebaskan ronald tannur terungkap bertemu tersangka markus dalam zonanews, hukum, kriminal ini sampai akhir Saya berharap artikel ini menginspirasi Anda untuk belajar lebih banyak tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Jika kamu peduli Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.