Hakim Agung yang Bebaskan Ronald Tannur Terungkap Bertemu Tersangka 'Markus'

Zonaberita.web.id Hai semoga hatimu selalu tenang. Di Tulisan Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai zonaNews, Hukum, Kriminal yang menarik. Analisis Mendalam Mengenai zonaNews, Hukum, Kriminal Hakim Agung yang Bebaskan Ronald Tannur Terungkap Bertemu Tersangka Markus Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.
Kasasi jaksa atas vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Jaksa berpendapat bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum dengan benar.
Namun, Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai majelis hakim PN Surabaya telah menerapkan hukum dengan tepat dan membebaskan Ronald Tannur sesuai dengan hukum acara pidana.
Soesilo berpendapat bahwa hasil visum tidak secara langsung menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan kematian Dini Sera. Ia juga mengutip rekaman CCTV yang menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan, sementara tubuh Dini Sera berada di sisi kiri mobil.
Selain itu, Soesilo juga mengungkit peristiwa yang terjadi di Lenmarc Surabaya. Ia menyebutkan bahwa Dini Sera masih bernyawa saat tiba di apartemen dan kemudian dibawa ke rumah sakit, di mana ia dinyatakan meninggal.
Sementara itu, dua hakim kasasi lainnya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah. Ronald Tannur pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan telah dieksekusi.
Putusan kasasi ini tertuang dalam salinan putusan lengkap nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada 9 Desember 2024.
Begitulah ringkasan menyeluruh tentang hakim agung yang bebaskan ronald tannur terungkap bertemu tersangka markus dalam zonanews, hukum, kriminal yang saya berikan Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, optimis terus dan rawat dirimu baik-baik. silakan share ke temanmu. Sampai jumpa lagi