Hakim Bebas Ronald Tannur Kembalikan Uang, Kejagung: Tanpa Instruksi
Zonaberita.web.id Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Pada Hari Ini mari kita ulas zonaNews yang sedang populer saat ini. Ulasan Mendetail Mengenai zonaNews Hakim Bebas Ronald Tannur Kembalikan Uang Kejagung Tanpa Instruksi Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dua dari tiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur telah mengembalikan uang hasil korupsi.
Sebelumnya, ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp3,6 miliar) untuk membebaskan Tannur.
Ketiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Jaksa menyebut mereka menerima uang yang disimpan di safe deposit box dan rumah.
Erintuah Damanik telah mengembalikan SGD 115 ribu, sementara Mangapul mengembalikan SGD 36 ribu. Uang yang dikembalikan tersebut kini berada di rekening penampungan sitaan Kejagung.
Sementara itu, Heru Hanindyo belum mengembalikan uang yang diterimanya. Ia mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Selain suap, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah Damanik menerima Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Kasus ini menjadi babak baru dalam penyuapan hakim di Indonesia. Kejagung terus mengusut kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
8 Januari 2025
Demikian penjelasan menyeluruh tentang hakim bebas ronald tannur kembalikan uang kejagung tanpa instruksi dalam zonanews yang saya berikan Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Jika kamu merasa ini berguna terima kasih.