• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ibu Masih Tak Menyangka Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak

img

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga kalian dalam perlindungan tuhan yang esa. Di Jam Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai zonaNews, Kejahatan, Keluarga, Pembunuhan. Konten Informatif Tentang zonaNews, Kejahatan, Keluarga, Pembunuhan Ibu Masih Tak Menyangka Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

Pembunuhan Tragis di Cilandak: Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek

Pada 10 Desember 2024, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan di kawasan Cilandak. Seorang remaja berusia 14 tahun berinisial MAS tega menghabisi nyawa ayah dan neneknya.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung, pelaku mengaku mengalami bisikan meresahkan sebelum melakukan pembunuhan. Ia merasa tidak bisa tidur dan terus mendengar suara-suara yang membuatnya gelisah.

MAS kemudian menghabisi nyawa ayahnya yang sedang tidur bersama ibunya. Setelah itu, ia juga membunuh neneknya. Sementara itu, ibunya yang berinisial AP mengalami luka tusuk dan masih dalam kondisi kritis.

Pemeriksaan Saksi

Polisi telah memeriksa ibu pelaku, AP, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. AP memberikan keterangan bahwa ia tidak menyangka kejadian tragis tersebut akan menimpa keluarganya.

Penyidik juga memperlihatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut menunjukkan pelaku keluar dari rumah dengan membawa pisau.

Status Pelaku

MAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Namun, mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos).

Terima kasih telah menyimak ibu masih tak menyangka anak bunuh ayah dan nenek di cilandak dalam zonanews, kejahatan, keluarga, pembunuhan ini sampai akhir Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.