• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jakarta Bertransformasi: Prabowo Resmikan DKJ, Nomenklatur Baru yang Menggebrak

img

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga harimu penuh berkah. Di Titik Ini aku mau berbagi tips mengenai zonaNews, Berita, Politik, Jakarta yang bermanfaat. Konten Yang Menarik Tentang zonaNews, Berita, Politik, Jakarta Jakarta Bertransformasi Prabowo Resmikan DKJ Nomenklatur Baru yang Menggebrak Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

Perubahan Nomenklatur Jabatan di Jakarta Seiring Perpindahan Ibu Kota

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU ini mengatur perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta.

Perubahan nomenklatur ini dilakukan karena belum terbitnya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota. Sehingga, jabatan-jabatan tersebut masih melekat pada Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

UU tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani pada 30 November 2024. Dengan berlakunya UU ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan tahun 2024 akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

Perubahan nomenklatur ini juga berlaku untuk anggota DPRD, DPR, dan DPD daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mengubah dari yang sebelumnya tertulis Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

(Sumber: Liputan6.com, 7 Desember 2024)

Terima kasih telah membaca seluruh konten tentang jakarta bertransformasi prabowo resmikan dkj nomenklatur baru yang menggebrak dalam zonanews, berita, politik, jakarta ini Mudah-mudahan Anda mendapatkan manfaat dari artikel ini selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Ajak temanmu untuk ikut membaca postingan ini. cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.