• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan, Polisi Tangkap Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty

img

Zonaberita.web.id Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Di Blog Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai zonaNews, Kesehatan, Kriminal. Panduan Seputar zonaNews, Kesehatan, Kriminal Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan Polisi Tangkap Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty Segera telusuri informasinya sampai titik terakhir.

Polisi Tangkap Pemilik Salon Kecantikan Ilegal

Polisi telah menangkap dan menetapkan Ria Agustina (33) sebagai tersangka pemilik salon kecantikan ilegal bernama Ria Beauty. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi yang beredar di media sosial.

Selain Ria, polisi juga menangkap seorang karyawannya berinisial DNJ (58). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa baik Ria maupun DNJ bukanlah tenaga medis atau kesehatan.

Praktik Kecantikan Tak Sesuai Ketentuan

Ria diduga menjalankan praktik kecantikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat penangkapan, polisi menemukan alat derma roller yang memiliki izin edar, namun krim anestesi dan serum yang digunakan tidak terdaftar di BPOM.

Ria menyewa kamar 2028 di sebuah gedung yang dialihfungsikan sebagai tempat praktik. Praktik ini telah dijalankan sejak 1 Desember 2024.

Pasien dan Barang Bukti Diamankan

Saat penangkapan, polisi menemukan 7 orang pasien yang sedang menjalani perawatan Dermaroller. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Jeratan Hukum

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Ayat 3 dan atau Pasal 439 Juncto Pasal 441 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

Tanggal: 6 Desember 2024

Sekian penjelasan tentang jalankan praktik tak sesuai ketentuan polisi tangkap pemilik tabib kecantikan ria beauty yang saya sampaikan melalui zonanews, kesehatan, kriminal Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. semoga artikel lain berikutnya menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.