• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan, Polisi Tangkap Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty

img

Zonaberita.web.id Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Detik Ini mari kita eksplorasi potensi zonaNews, Kesehatan, Kriminal yang menarik. Tulisan Yang Mengangkat zonaNews, Kesehatan, Kriminal Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan Polisi Tangkap Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.

Polisi Tangkap Pemilik Salon Kecantikan Ilegal

Polisi telah menangkap dan menetapkan Ria Agustina (33) sebagai tersangka pemilik salon kecantikan ilegal bernama Ria Beauty. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menyelidiki informasi yang beredar di media sosial.

Selain Ria, polisi juga menangkap seorang karyawannya berinisial DNJ (58). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa baik Ria maupun DNJ bukanlah tenaga medis atau kesehatan.

Praktik Kecantikan Tak Sesuai Ketentuan

Ria diduga menjalankan praktik kecantikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat penangkapan, polisi menemukan alat derma roller yang memiliki izin edar, namun krim anestesi dan serum yang digunakan tidak terdaftar di BPOM.

Ria menyewa kamar 2028 di sebuah gedung yang dialihfungsikan sebagai tempat praktik. Praktik ini telah dijalankan sejak 1 Desember 2024.

Pasien dan Barang Bukti Diamankan

Saat penangkapan, polisi menemukan 7 orang pasien yang sedang menjalani perawatan Dermaroller. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Jeratan Hukum

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Ayat 3 dan atau Pasal 439 Juncto Pasal 441 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

Tanggal: 6 Desember 2024

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap jalankan praktik tak sesuai ketentuan polisi tangkap pemilik tabib kecantikan ria beauty dalam zonanews, kesehatan, kriminal ini Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. silakan share ke temanmu. terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.