• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kado Tahun Baru Kontroversial: MK Hapus Ambang Batas Presiden, PKB Bereaksi Keras

img

Zonaberita.web.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Hari Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang zonaNews. Konten Yang Berjudul zonaNews Kado Tahun Baru Kontroversial MK Hapus Ambang Batas Presiden PKB Bereaksi Keras Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.

Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menanggapi putusan tersebut.

Menurut MK, Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan capres-cawapres tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini berarti, partai politik tidak lagi diwajibkan memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung calon presiden.

Jazilul menyebut, PKB akan menyusun langkah dan menunggu perkembangan dari DPR dan pemerintah pasca putusan MK tersebut. Ia menilai, putusan ini akan berkonsekuensi pada revisi Undang-Undang Pemilu.

MK berpendapat, Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena ambang batas pencalonan presiden membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif calon presiden yang memadai.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, mengaku terkejut dengan keputusan MK. Ia menilai, putusan ini akan menuai polemik dan kontroversi.

Putusan MK ini merupakan kado tahun baru yang akan menjadi bahan perbincangan publik. Uji materi ini telah diuji sebanyak 27 kali, dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Pegiat Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, menyampaikan harapannya agar putusan ini menjadi sejarah baik di awal tahun 2025. Ia berharap, putusan ini dapat menciptakan alternatif calon presiden yang lebih beragam dan mengurangi polarisasi masyarakat.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan kado tahun baru kontroversial mk hapus ambang batas presiden pkb bereaksi keras dalam zonanews ini sampai akhir Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.