• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kemewahan Lokal Bebas Pajak: DPR Usulkan PPN 12% Dihapus

img

Zonaberita.web.id Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Di Blog Ini mari kita telaah berbagai sudut pandang tentang zonaNews, Ekonomi, Pajak. Konten Informatif Tentang zonaNews, Ekonomi, Pajak Kemewahan Lokal Bebas Pajak DPR Usulkan PPN 12 Dihapus Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Kebijakan PPN 12% Tetap Berlaku pada 2025

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.

PPN Selektif untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan PPN 12% akan dilakukan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah. PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah, ujar Presiden.

Perlindungan Rakyat Tetap Prioritas

Kepala Negara menekankan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

Usulan Barang Mewah Produksi Dalam Negeri Bebas PPN

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri dibebaskan dari PPN 12%. Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen tapi 10 persen, katanya.

Klasifikasi Barang Mewah Masih Perlu Finalisasi

Anggota DPR RI Erna Sari Dewi menyatakan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang kategori merah, sedangkan bahan pokok bebas dari PPN. Klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12% masih perlu finalisasi regulasi.

Perbedaan Barang Impor dan Dalam Negeri

Erna Sari Dewi menekankan perbedaan antara barang impor dan produk dalam negeri dalam hal pengenaan PPN. Itu-lah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri, katanya.

Tanggal: 7 Desember 2024

Sekian penjelasan detail tentang kemewahan lokal bebas pajak dpr usulkan ppn 12 dihapus yang saya tuangkan dalam zonanews, ekonomi, pajak Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini Jaga semangat dan kesehatan selalu. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. Terima kasih atas kunjungannya

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.