• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kemewahan Tak Terbatas: Harvey Moeis Manjakan Sandra Dewi dengan Rolls-Royce Rp15 Miliar Tunai

img

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Hari Ini aku mau menjelaskan apa itu zonaNews, Gaya Hidup Mewah, Selebriti secara mendalam. Artikel Ini Membahas zonaNews, Gaya Hidup Mewah, Selebriti Kemewahan Tak Terbatas Harvey Moeis Manjakan Sandra Dewi dengan RollsRoyce Rp15 Miliar Tunai lanjut sampai selesai.

Harvey Moeis Beli Mobil Mewah untuk Istri dan Ibu dari Uang Korupsi

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, mengaku telah membelikan mobil mewah untuk istrinya, Sandra Dewi, dan ibunya. Mobil mewah tersebut berupa Rolls-Royce senilai Rp15 miliar dan Mini Cooper Countryman F60 berwarna merah.

Selain itu, Harvey juga membelikan mobil Lexus RX300 untuk ibunya senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2019. Pembelian mobil-mobil tersebut diduga menggunakan uang hasil korupsi yang dilakukan Harvey.

Harvey diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey dan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) terancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Sumber: Antara, 6 Desember 2024)

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang kemewahan tak terbatas harvey moeis manjakan sandra dewi dengan rollsroyce rp15 miliar tunai dalam zonanews, gaya hidup mewah, selebriti yang saya berikan Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Jika kamu setuju lihat konten lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.