Kepala Daerah Diwajibkan Jemput Bola Tenaga Non-ASN untuk PPPK Tahap II

Zonaberita.web.id Bismillahirrahmanirrahim salam sejahtera untuk kalian semua. Di Sini saya akan mengupas zonaNews yang banyak dicari orang-orang. Artikel Ini Membahas zonaNews Kepala Daerah Diwajibkan Jemput Bola Tenaga NonASN untuk PPPK Tahap II Jangan sampai terlewat simak terus sampai selesai.
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang terdata di BKN. Menteri PAN-RB Rini Widyantini mendorong kepala daerah memastikan tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Rini menekankan keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN sangat penting dalam proses ini. Ia meminta kepala daerah memetakan dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran dan seleksi.
Kebijakan penting lainnya adalah Surat Menteri PANRB yang mengimbau pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji tenaga non-ASN selama proses seleksi hingga pengangkatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat UU No. 634/2024 tentang kriteria pelamar PPPK dan penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh berpesan agar kepala daerah dan BKD berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Masih ada sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang belum mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Seleksi PPPK Tahap II diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Rini mengimbau kepala daerah mengumumkan secara luas agar non-ASN dapat mendaftar sesuai jadwal.
Kementerian PAN-RB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri menyiapkan coaching clinic sebelum 15 Januari 2025 bagi Pemda yang ingin berdiskusi tentang penataan non-ASN.
(8 Januari 2025)
Demikianlah kepala daerah diwajibkan jemput bola tenaga nonasn untuk pppk tahap ii telah saya bahas secara tuntas dalam zonanews Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Terima kasih sudah membaca