• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ketua Majelis Kasasi Kejutkan Publik, Setuju Ronald Tannur Bebas

img

Zonaberita.web.id Selamat beraktivitas semoga hasilnya memuaskan. Pada Detik Ini aku ingin mengupas sisi unik dari zonaNews, Hukum, Kriminal. Artikel Mengenai zonaNews, Hukum, Kriminal Ketua Majelis Kasasi Kejutkan Publik Setuju Ronald Tannur Bebas Yok ikuti terus sampai akhir untuk informasi lengkapnya.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur kini divonis 5 tahun penjara.

Ketua majelis kasasi, Soesilo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai vonis bebas sebelumnya sudah tepat. Namun, dua hakim lainnya menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah.

Soesilo berpendapat bahwa majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tidak salah dalam menerapkan hukum. Ia juga menilai konstruksi fakta dalam surat dakwaan jaksa tidak didukung oleh alat bukti yang cukup.

Soesilo juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera ada di sisi kiri mobil. Hal ini menurutnya tidak mendukung dugaan bahwa Ronald Tannur melindas Dini Sera hingga menyebabkan kematiannya.

Meski demikian, dua hakim lainnya berpendapat berbeda dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka mempertimbangkan hasil visum yang menunjukkan Dini Sera meninggal dunia akibat luka robek pada organ hati akibat kekerasan tumpul.

Hal yang memberatkan vonis Ronald Tannur adalah ia berusaha menghindari tanggung jawab, tidak mengakui perbuatannya, dan mempersulit persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan kasasi ini tertuang dalam salinan putusan lengkap nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

Demikian ketua majelis kasasi kejutkan publik setuju ronald tannur bebas telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam zonanews, hukum, kriminal Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Ayo sebar informasi baik ini kepada semua. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.