• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Koalisi Terancam Bubar: MK Hapus PT 20%, Pemerintah Waspada

img

Zonaberita.web.id Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Dalam Konten Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari zonaNews. Ulasan Artikel Seputar zonaNews Koalisi Terancam Bubar MK Hapus PT 20 Pemerintah Waspada Temukan info penting dengan membaca sampai akhir.

Pemerintah Hormati Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan membahas implikasi putusan tersebut terhadap pelaksanaan Pilpres 2029.

Batasan Koalisi Pasca Penghapusan Presidential Threshold

Yusril menyoroti perlunya batasan koalisi setelah MK menghapus presidential threshold. Ia menekankan bahwa koalisi partai politik tidak boleh mendominasi Pilpres. Pemerintah akan mengkaji kemungkinan merevisi UU Pemilu untuk mengatur batasan tersebut.

Panduan MK: Batasi Dominasi Koalisi

MK memberikan panduan agar gabungan partai politik tidak mendominasi Pilpres. Yusril menegaskan bahwa tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena hal itu akan bertentangan dengan putusan MK.

MK Persilakan Koalisi, Batasi Dominasi

MK mempersilakan partai politik untuk berkoalisi mencalonkan presiden dan wakil presiden. Namun, MK meminta pemerintah dan DPR melakukan rekayasa konstitusional untuk membatasi dominasi koalisi. Yusril menyebut bahwa batasan tersebut perlu ditetapkan untuk mencegah mayoritas partai berkoalisi.

Putusan MK Final dan Mengikat

Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan bahwa setiap partai politik berhak mengusung calon presiden. Pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU Pemilu untuk memastikan kesesuaian dengan putusan MK.

Tanggal Putusan: 2 Januari 2025

Begitulah penjelasan mendetail tentang koalisi terancam bubar mk hapus pt 20 pemerintah waspada dalam zonanews yang saya berikan Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu berinovasi dalam karir dan jaga kesehatan diri. Jika kamu suka lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.