KPK Terancam Lumpuh, MK Tolak Uji Materil Aturan Pimpinan Bisa Bertemu Tersangka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4855375/original/074220500_1717668992-berita_1710939625_7ca3357cefdd97089ada.jpg)
Zonaberita.web.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Dalam Opini Ini aku mau berbagi pengalaman seputar zonaNews yang bermanfaat. Informasi Praktis Mengenai zonaNews KPK Terancam Lumpuh MK Tolak Uji Materil Aturan Pimpinan Bisa Bertemu Tersangka Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Tersangka Korupsi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Uji materi tersebut terkait dengan Pasal 36 huruf a Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi.
Dalam permohonannya, Alex berpendapat bahwa larangan tersebut merugikan hak konstitusional pimpinan KPK untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia berpendapat bahwa larangan tersebut dapat menimbulkan rasa cemas dan was-was bagi pimpinan KPK dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Namun, MK menolak permohonan Alex dengan alasan bahwa Pasal 36 huruf a telah memberikan kepastian hukum. MK berpendapat bahwa pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka korupsi yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan tidak dibenarkan.
Sebagai catatan, permohonan Alex menggunakan batu uji Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 D ayat (1) menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28 D ayat (2) melarang perlakuan diskriminatif.
Pasal 36 huruf a yang diuji oleh Alex berbunyi, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2024, di Gedung MK Jakarta.
Itulah penjelasan rinci seputar kpk terancam lumpuh mk tolak uji materil aturan pimpinan bisa bertemu tersangka yang saya bagikan dalam zonanews Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tetap optimis menghadapi perubahan dan jaga kebugaran otot. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai bertemu lagi di artikel menarik lainnya. Terima kasih.