KPK Terancam Lumpuh, MK Tolak Uji Materil Aturan Pimpinan Bisa Bertemu Tersangka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4855375/original/074220500_1717668992-berita_1710939625_7ca3357cefdd97089ada.jpg)
Zonaberita.web.id Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Di Titik Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang zonaNews. Diskusi Seputar zonaNews KPK Terancam Lumpuh MK Tolak Uji Materil Aturan Pimpinan Bisa Bertemu Tersangka Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Tersangka Korupsi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Uji materi tersebut terkait dengan Pasal 36 huruf a Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi.
Dalam permohonannya, Alex berpendapat bahwa larangan tersebut merugikan hak konstitusional pimpinan KPK untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia berpendapat bahwa larangan tersebut dapat menimbulkan rasa cemas dan was-was bagi pimpinan KPK dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Namun, MK menolak permohonan Alex dengan alasan bahwa Pasal 36 huruf a telah memberikan kepastian hukum. MK berpendapat bahwa pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka korupsi yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangan tidak dibenarkan.
Sebagai catatan, permohonan Alex menggunakan batu uji Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 D ayat (1) menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, sedangkan Pasal 28 D ayat (2) melarang perlakuan diskriminatif.
Pasal 36 huruf a yang diuji oleh Alex berbunyi, Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2024, di Gedung MK Jakarta.
Terima kasih telah menyimak pembahasan kpk terancam lumpuh mk tolak uji materil aturan pimpinan bisa bertemu tersangka dalam zonanews ini hingga akhir Saya berharap Anda mendapatkan insight baru dari tulisan ini cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Ajak teman-temanmu untuk membaca postingan ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya