• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPU Gorontalo Dihukum Berat DKPP: Peringatan Keras untuk PSU yang Kacau!

img

Zonaberita.web.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Kini aku ingin berbagi insight tentang zonaNews yang menarik. Catatan Artikel Tentang zonaNews KPU Gorontalo Dihukum Berat DKPP Peringatan Keras untuk PSU yang Kacau Baca tuntas artikel ini untuk wawasan mendalam.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan 6 anggota KPU lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena KPU dinilai tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam pencalonan.

Ratna Dewi, anggota DKPP, menyatakan bahwa tindakan KPU telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan baru dalam mewujudkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menilai KPU tidak berkomitmen melaksanakan putusan MA soal keterwakilan perempuan, sehingga menyebabkan MK memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) di dapil Gorontalo 6.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.

Selain Affifudin, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada 6 anggota KPU lainnya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Sebelumnya, KMPKP mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak segera berkomitmen mengubah peraturan terkait kepenuhan 30% keterwakilan perempuan.

Putusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih serius dalam melaksanakan putusan Bawaslu dan MA terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan.

Sekian informasi detail mengenai kpu gorontalo dihukum berat dkpp peringatan keras untuk psu yang kacau yang saya sampaikan melalui zonanews Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.