KPU Gorontalo Dihukum Berat DKPP: Peringatan Keras untuk PSU yang Kacau!

Zonaberita.web.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Tulisan Ini aku ingin mengupas sisi unik dari zonaNews. Informasi Terbaru Tentang zonaNews KPU Gorontalo Dihukum Berat DKPP Peringatan Keras untuk PSU yang Kacau Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan 6 anggota KPU lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena KPU dinilai tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam pencalonan.
Ratna Dewi, anggota DKPP, menyatakan bahwa tindakan KPU telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan baru dalam mewujudkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menilai KPU tidak berkomitmen melaksanakan putusan MA soal keterwakilan perempuan, sehingga menyebabkan MK memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) di dapil Gorontalo 6.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.
Selain Affifudin, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada 6 anggota KPU lainnya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sebelumnya, KMPKP mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak segera berkomitmen mengubah peraturan terkait kepenuhan 30% keterwakilan perempuan.
Putusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih serius dalam melaksanakan putusan Bawaslu dan MA terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan.
Begitulah kpu gorontalo dihukum berat dkpp peringatan keras untuk psu yang kacau yang telah saya bahas secara lengkap dalam zonanews Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua Jaga semangat dan kesehatan selalu. bagikan kepada teman-temanmu. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.