• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

KPU Gorontalo Dihukum Berat DKPP: Peringatan Keras untuk PSU yang Kacau!

img

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Postingan Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait zonaNews., Konten Yang Terinspirasi Oleh zonaNews KPU Gorontalo Dihukum Berat DKPP Peringatan Keras untuk PSU yang Kacau Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan 6 anggota KPU lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena KPU dinilai tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam pencalonan.

Ratna Dewi, anggota DKPP, menyatakan bahwa tindakan KPU telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan permasalahan baru dalam mewujudkan keterwakilan perempuan dalam pencalonan.

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) menilai KPU tidak berkomitmen melaksanakan putusan MA soal keterwakilan perempuan, sehingga menyebabkan MK memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) di dapil Gorontalo 6.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.

Selain Affifudin, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada 6 anggota KPU lainnya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Sebelumnya, KMPKP mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak segera berkomitmen mengubah peraturan terkait kepenuhan 30% keterwakilan perempuan.

Putusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih serius dalam melaksanakan putusan Bawaslu dan MA terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan.

Begitulah uraian lengkap kpu gorontalo dihukum berat dkpp peringatan keras untuk psu yang kacau yang telah saya sampaikan melalui zonanews Terima kasih atas dedikasi Anda dalam membaca tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. share ke temanmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.