Mahasiswa Berani Tantang UU, Gugat Bayaran Kerja Hari Libur ke MK

Zonaberita.web.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Di Artikel Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai zonaNews. Analisis Mendalam Mengenai zonaNews Mahasiswa Berani Tantang UU Gugat Bayaran Kerja Hari Libur ke MK Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.
Mahasiswa Gugat UU Kerja Libur ke MK
Seorang mahasiswa menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dengan ketentuan pembayaran upah kerja pada hari libur yang dianggap tidak adil.
Dalam gugatannya, mahasiswa tersebut berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur pembayaran upah kerja pada hari libur sebesar 50% dari upah normal tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan pekerja.
Menurut mahasiswa tersebut, pembayaran upah kerja pada hari libur seharusnya sama dengan upah normal, karena pekerja tetap harus mengeluarkan tenaga dan waktu yang sama seperti hari kerja biasa. Ia juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut melanggar hak pekerja untuk mendapatkan upah yang layak.
Gugatan ini diajukan pada 2023 dan saat ini masih dalam proses persidangan di MK. Keputusan MK atas gugatan ini sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja, khususnya mereka yang sering bekerja pada hari libur.
Itulah rangkuman menyeluruh seputar mahasiswa berani tantang uu gugat bayaran kerja hari libur ke mk yang saya paparkan dalam zonanews Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. terima kasih banyak.