Misteri Terungkap: MA Bongkar Rahasia Penolakan PK Pembunuh Vina Cirebon

Zonaberita.web.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Dalam Tulisan Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang zonaNews. Artikel Ini Mengeksplorasi zonaNews Misteri Terungkap MA Bongkar Rahasia Penolakan PK Pembunuh Vina Cirebon Ikuti terus penjelasannya hingga dibagian paragraf terakhir.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan penolakan tersebut adalah tidak adanya kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ini. Selain itu, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana juga tidak memenuhi syarat sebagai novum sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
Adapun PK yang ditolak tersebut terdiri dari dua perkara, yaitu:
No. PK | Pemohon |
---|---|
198 PK/PID/2024 | Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya |
199 PK/PID/2024 | Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto |
Salah satu pemohon PK, Saka, masuk dalam kategori perkara anak berhadapan dengan hukum karena masih berusia 15 tahun saat peristiwa pembunuhan terjadi pada 2016.
Penolakan PK ini telah diputuskan melalui musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 119/KMA/SK/VII/2013.
Demikian penjelasan menyeluruh tentang misteri terungkap ma bongkar rahasia penolakan pk pembunuh vina cirebon dalam zonanews yang saya berikan Terima kasih telah membaca hingga akhir selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Jika kamu merasa terinspirasi semoga Anda menemukan artikel lain yang menarik. Terima kasih.