• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Patahkan Gugatan MAKI, Pansel Capim KPK Tetap Berdiri

img

Zonaberita.web.id Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Dalam Blog Ini mari kita eksplorasi lebih dalam tentang zonaNews. Informasi Mendalam Seputar zonaNews MK Patahkan Gugatan MAKI Pansel Capim KPK Tetap Berdiri lanjutkan membaca untuk wawasan menyeluruh.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. MK menilai pembentukan pansel merupakan kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK sudah cukup jelas dan tidak perlu dimaknai lain. MK juga menilai bahwa jika permohonan MAKI dikabulkan, akan menimbulkan pemaknaan sempit terhadap penerapan pasal tersebut.

MAKI sebelumnya mengajukan judicial review karena menilai pembentukan pansel merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Namun, MK berpendapat bahwa pelantikan pimpinan KPK dan Dewas tidak dapat dilaksanakan tepat pada 20 Desember 2024 karena proses seleksi yang panjang.

Jika proses seleksi dikaitkan dengan waktu pelantikan Presiden dan DPR, maka akan terjadi kekosongan jabatan KPK dan Dewas. Oleh karena itu, MK menolak permohonan MAKI untuk seluruhnya.

Pengajuan judicial review ini diajukan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 5 November 2024. Boyamin berpendapat bahwa pembentukan pansel oleh Presiden Joko Widodo tidak sah karena kewenangan tersebut telah beralih ke Presiden Prabowo Subianto.

Namun, MK menilai bahwa aturan yang mengatur pembentukan pansel tidak sulit diterapkan secara adaptif. MK juga menyatakan bahwa norma Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK sudah cukup jelas sehingga tidak perlu diberikan pemaknaan lain.

Terima kasih atas perhatian Anda terhadap mk patahkan gugatan maki pansel capim kpk tetap berdiri dalam zonanews ini hingga selesai Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tetap fokus pada tujuan dan jaga kebugaran. Mari kita sebar kebaikan dengan berbagi ini. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.