• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

MK Patahkan Harapan Alex Marwata, KPK Tetap Dilarang Bertemu Tersangka

img

Zonaberita.web.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Di Blog Ini mari kita telaah zonaNews yang banyak diperbincangkan. Informasi Praktis Mengenai zonaNews MK Patahkan Harapan Alex Marwata KPK Tetap Dilarang Bertemu Tersangka Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mantan Pimpinan KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mantan pimpinan KPK, Alex Marwata, yang mempersoalkan Pasal 36 huruf a UU KPK. Pasal tersebut mengatur larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi.

Dalam pertimbangannya, MK menilai aturan tersebut tidak diskriminatif. MK berpendapat bahwa meskipun sesama lembaga penegak hukum, KPK memiliki karakter yang berbeda dengan lembaga lainnya. Hal ini karena KPK memiliki etika profesi yang unik bagi aparat penegak hukumnya.

MK juga menilai dalil pemohon mengenai pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat diskriminatif tidak beralasan menurut hukum. MK berpandangan bahwa aturan KPK tersebut tidak dapat dipersamakan dengan aparat penegak hukum lainnya.

Alex Marwata sebelumnya mengajukan gugatan karena menilai Pasal 36 huruf a UU KPK diskriminatif. Ia berpendapat bahwa pimpinan KPK seharusnya mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugasnya.

Namun, MK berpendapat bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai bahwa adanya perbedaan aturan pimpinan aparat penegak hukum lain dalam menjalankan jabatannya saat menerima kunjungan masyarakat atau pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang tengah ditangani merupakan hal yang wajar.

Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 2 Januari 2025, di gedung MK, Jakarta Pusat.

Demikianlah mk patahkan harapan alex marwata kpk tetap dilarang bertemu tersangka telah saya jelaskan secara rinci dalam zonanews Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Jangan segan untuk membagikan kepada orang lain. Terima kasih atas perhatian Anda

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.