• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak 12%: Panduan Lengkap untuk Bisnis, dari Barang Kena Pajak hingga Faktur dan Perhitungan

img

Zonaberita.web.id Semoga keberkahan menyertai setiap langkahmu. Pada Detik Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang zonaNews. Penjelasan Artikel Tentang zonaNews Pajak 12 Panduan Lengkap untuk Bisnis dari Barang Kena Pajak hingga Faktur dan Perhitungan Pastikan Anda menyimak sampai kalimat penutup.

Tarif PPN 12% dan 11% untuk Barang Mewah dan Non-Mewah

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah merilis peraturan teknis pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan PPN tarif efektif 11% untuk barang-barang non-mewah sejak 1 Januari 2025.

Barang Mewah

Barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan tarif PPN 12%. Barang-barang tersebut antara lain:

  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin >250 cc
  • Hunian mewah dengan harga jual ≥Rp30 miliar
  • Pesawat udara
  • Kapal pesiar
  • Senjata api

Barang Non-Mewah

Barang kena pajak yang tidak tergolong mewah dikenakan tarif PPN efektif 11%. Tarif ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Pengisian Faktur Pajak

Pengisian faktur pajak untuk barang mewah dan non-mewah berbeda. Untuk barang mewah, faktur pajak diisi dengan:

  • Tarif PPN 12%
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual

Sedangkan untuk barang non-mewah, faktur pajak diisi dengan:

  • Tarif PPN 12%
  • DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual

Contoh Pembuatan Faktur Pajak

Tanggal Pengusaha Kena Pajak Barang Kena Pajak Harga Jual DPP Tarif PPN PPN
2 Januari 2025 PT A Mobil 1.500 cc Rp300.000.000 Rp300.000.000 12% Rp36.000.000
3 Januari 2025 PT C Komputer Rp12.000.000 Rp11.000.000 12% Rp1.320.000

Itulah penjelasan rinci seputar pajak 12 panduan lengkap untuk bisnis dari barang kena pajak hingga faktur dan perhitungan yang saya bagikan dalam zonanews Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu belajar dari pengalaman dan perhatikan kesehatan reproduksi. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. Terima kasih

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.