Pajak Hilang, Buruh Padat Karya Bergembira! Kemenperin Buka Rahasia

Zonaberita.web.id Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Hari Ini aku mau menjelaskan berbagai manfaat dari zonaNews. Konten Yang Membahas zonaNews Pajak Hilang Buruh Padat Karya Bergembira Kemenperin Buka Rahasia Pelajari setiap bagiannya hingga paragraf penutup.
Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan Buruh Padat Karya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik kebijakan pemerintah yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha di sektor padat karya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri padat karya dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pembebasan PPh ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri padat karya di Indonesia. Dengan pembebasan PPh, pelaku usaha di sektor padat karya akan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk mengembangkan usahanya dan menciptakan lapangan kerja baru, ujarnya.
Agus menambahkan, sektor padat karya merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini menyerap sekitar 40% tenaga kerja di Indonesia dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pembebasan PPh ini diharapkan dapat memperkuat sektor padat karya dan menjadikannya lebih kompetitif di pasar global, katanya.
Kebijakan pembebasan PPh bagi pelaku usaha di sektor padat karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023. PP tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Bersifat Berulang dan Berkelanjutan. Dalam PP tersebut, pelaku usaha di sektor padat karya yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan pembebasan PPh.
Kriteria yang dimaksud antara lain:
- Memiliki jumlah karyawan tetap paling sedikit 100 orang.
- Memiliki nilai investasi paling sedikit Rp 5 miliar.
- Berlokasi di daerah yang ditetapkan sebagai kawasan industri.
Pembebasan PPh bagi pelaku usaha di sektor padat karya berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkannya PP Nomor 23 Tahun 2023. Setelah itu, pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan pembebasan PPh dengan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Terima kasih atas kesabaran Anda membaca pajak hilang buruh padat karya bergembira kemenperin buka rahasia dalam zonanews ini hingga selesai Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. cek artikel lainnya di bawah ini.