• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Mewah Lokal: DPR Usulkan Bebas PPN 12%, Dorong Industri Dalam Negeri

img

Zonaberita.web.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Dalam Waktu Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar zonaNews, Pajak, Ekonomi. Tulisan Ini Menjelaskan zonaNews, Pajak, Ekonomi Pajak Mewah Lokal DPR Usulkan Bebas PPN 12 Dorong Industri Dalam Negeri Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.

Kebijakan PPN 12% Tetap Berlaku pada 2025

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan tetap dilaksanakan pada 1 Januari 2025.

Penerapan Selektif untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan PPN 12% akan dilakukan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah. PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah, ujar Presiden.

Perlindungan Rakyat Tetap Prioritas

Kepala Negara menekankan bahwa kenaikan PPN tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok. Perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Usulan Pengecualian untuk Produk Dalam Negeri

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan agar barang mewah produksi dalam negeri dikecualikan dari PPN 12%. Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan dulu 12 persen pukul rata, katanya.

Klasifikasi Barang Mewah

Klasifikasi barang mewah yang dikenakan PPN 12% masih dalam tahap finalisasi regulasi. Anggota DPR RI Erna Sari Dewi menjelaskan bahwa PPN hanya akan diberlakukan pada barang kategori merah, sedangkan bahan pokok bebas dari PPN.

Perbedaan Produk Impor dan Dalam Negeri

Erna Sari Dewi juga menekankan perbedaan antara produk impor dan dalam negeri. Itu-lah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri, ujarnya.

Tanggal: 7 Desember 2024

Itulah rangkuman lengkap mengenai pajak mewah lokal dpr usulkan bebas ppn 12 dorong industri dalam negeri yang saya sajikan dalam zonanews, pajak, ekonomi Semoga artikel ini menjadi langkah awal untuk belajar lebih lanjut tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Jika kamu setuju Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.