• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pajak Mewah Lokal: DPR Usulkan Bebas PPN untuk Kebanggaan Nasional

img

Zonaberita.web.id Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Dalam Opini Ini saatnya berbagi wawasan mengenai zonaNews, Pajak, Ekonomi. Deskripsi Konten zonaNews, Pajak, Ekonomi Pajak Mewah Lokal DPR Usulkan Bebas PPN untuk Kebanggaan Nasional Dapatkan gambaran lengkap dengan membaca sampai habis.

Kebijakan PPN 12% Tetap Berlaku pada 2025

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan tetap dilaksanakan pada 1 Januari 2025.

PPN Selektif untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan PPN 12% akan dilakukan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah. PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah, ujar Presiden.

Usulan Pengecualian PPN untuk Barang Mewah Produksi Dalam Negeri

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri dikecualikan dari PPN 12%. Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen tapi 10 persen, katanya.

Klasifikasi Barang Mewah yang Kena PPN

Anggota DPR RI Erna Sari Dewi menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang kategori merah, sedangkan bahan pokok yang dibutuhkan rakyat bebas dari PPN. Klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12% masih dalam tahap finalisasi regulasi.

Perbedaan Barang Impor dan Produksi Dalam Negeri

Erna Sari Dewi menekankan perbedaan antara barang impor dan produksi dalam negeri dalam hal pengenaan PPN. Itu-lah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri, katanya.

Tanggal: 7 Desember 2024

Terima kasih telah mengikuti pembahasan pajak mewah lokal dpr usulkan bebas ppn untuk kebanggaan nasional dalam zonanews, pajak, ekonomi ini sampai akhir Jangan segan untuk mencari referensi tambahan tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. silakan share ke rekan-rekan. lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.