Pajak Mewah Misterius: DJP Bungkam Jelang PPN 12%

Zonaberita.web.id Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Pada Artikel Ini mari kita bahas tren zonaNews yang sedang diminati. Informasi Terbaru Tentang zonaNews Pajak Mewah Misterius DJP Bungkam Jelang PPN 12 Simak artikel ini sampai habis
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa premium, termasuk kebutuhan pokok, kesehatan, dan pendidikan. Kriteria barang dan jasa yang dikategorikan premium masih dalam pembahasan.
Penambahan PPN sebesar 1% untuk ketiga jenis barang tersebut akan ditanggung pemerintah, sehingga tidak akan berdampak pada harga. Namun, pemerintah belum merilis daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN.
Saat tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada 2022, beberapa barang dan jasa dikecualikan dari PPN, termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Barang-barang tersebut rencananya akan tetap dikenakan PPN 12% pada 1 Januari 2025.
Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12%, Ditjen Pajak memperkirakan akan memperoleh tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 75,29 triliun pada 2025. Namun, hingga saat ini, daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12% belum tersedia.
Ditjen Pajak menegaskan bahwa seluruh kebutuhan pokok dan jasa kesehatan atau pendidikan akan tetap bebas PPN pada 1 Januari 2025 hingga peraturan terkait diterbitkan. Kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif 11%, kecuali kebutuhan pokok seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.
Selain itu, barang-barang lain yang tetap bebas PPN antara lain buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum. Insentif PPN ini diperkirakan bernilai Rp 265,6 triliun pada 2025.
Itulah informasi seputar pajak mewah misterius djp bungkam jelang ppn 12 yang dapat saya bagikan dalam zonanews Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.