Pembebasan Ganjil Genap di Jakarta: Nikmati Kebebasan Berkendara di Hari Minggu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4016773/original/023756900_1652066328-20220509-FOTO---GAGE-Herman-8.jpg)
Zonaberita.web.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Kini mari kita diskusikan zonaNews yang sedang hangat. Diskusi Seputar zonaNews Pembebasan Ganjil Genap di Jakarta Nikmati Kebebasan Berkendara di Hari Minggu Jangan lewatkan bagian apapun keep reading sampai habis.
Pembatasan Kendaraan Roda Empat di Jakarta: Upaya Mengatasi Kemacetan dan Polusi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menerapkan pembatasan kendaraan roda empat melalui skema ganjil genap. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, polusi udara, dan emisi karbon di Ibu Kota.
Pembatasan ini berlaku di 26 titik jalan utama Jakarta, dengan jadwal ganjil genap yang terbagi dalam dua sesi: pagi dan sore hingga malam hari. Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.
Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) dimulai pada 9 April 2022. Namun, pada akhir pekan, Minggu (29/12/2024), aturan ganjil genap tidak diterapkan.
Pemprov DKI Jakarta juga sedang mengkaji usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Perlu diketahui, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, tanggal merah, dan hari libur nasional.
Sistem ganjil genap Jakarta mengatur penggunaan jalan berdasarkan nomor akhir pelat kendaraan. Terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19.
Demikian uraian lengkap mengenai pembebasan ganjil genap di jakarta nikmati kebebasan berkendara di hari minggu dalam zonanews yang saya sajikan Jangan lupa untuk terus belajar dan mengembangkan diri selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.