Vonis Vina Cirebon Dipertahankan, PK Terpidana Ditolak MA

Zonaberita.web.id Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Dalam Konten Ini saya ingin membahas berbagai perspektif tentang zonaNews. Informasi Terbaru Tentang zonaNews Vonis Vina Cirebon Dipertahankan PK Terpidana Ditolak MA Marilah telusuri informasinya sampai bagian penutup kata.
Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Jakarta, 16 Desember 2024 - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana, ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016. Kedelapan terpidana telah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.
No. | Nama Terpidana | Hukuman |
---|---|---|
1 | A | Seumur Hidup |
2 | B | 20 Tahun Penjara |
3 | C | 15 Tahun Penjara |
4 | D | 12 Tahun Penjara |
5 | E | 10 Tahun Penjara |
6 | F | 8 Tahun Penjara |
7 | G | 6 Tahun Penjara |
8 | H | 4 Tahun Penjara |
Penolakan permohonan PK ini merupakan keputusan final dan mengikat. Para terpidana tidak dapat mengajukan upaya hukum lain terkait kasus ini.
Itulah pembahasan tuntas mengenai vonis vina cirebon dipertahankan pk terpidana ditolak ma dalam zonanews yang saya berikan Terima kasih atas kepercayaan Anda pada artikel ini selalu berinovasi dalam pembelajaran dan jaga kesehatan kognitif. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.