Vonis Vina Cirebon Dipertahankan, PK Terpidana Ditolak MA

Zonaberita.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Dalam Konten Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait zonaNews., Penjelasan Mendalam Tentang zonaNews Vonis Vina Cirebon Dipertahankan PK Terpidana Ditolak MA Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.
Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky
Jakarta, 16 Desember 2024 - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana, ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016. Kedelapan terpidana telah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.
No. | Nama Terpidana | Hukuman |
---|---|---|
1 | A | Seumur Hidup |
2 | B | 20 Tahun Penjara |
3 | C | 15 Tahun Penjara |
4 | D | 12 Tahun Penjara |
5 | E | 10 Tahun Penjara |
6 | F | 8 Tahun Penjara |
7 | G | 6 Tahun Penjara |
8 | H | 4 Tahun Penjara |
Penolakan permohonan PK ini merupakan keputusan final dan mengikat. Para terpidana tidak dapat mengajukan upaya hukum lain terkait kasus ini.
Sekian penjelasan tentang vonis vina cirebon dipertahankan pk terpidana ditolak ma yang saya sampaikan melalui zonanews Silahkan cari informasi lainnya yang mungkin kamu suka tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. semoga Anda menikmati artikel lainnya. Sampai jumpa.