• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Peran 3 Pamen yang Memeras Penonton di Konser DWP 2024

img

Zonaberita.web.id Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Di Jam Ini aku mau menjelaskan apa itu zonaNews secara mendalam. Konten Yang Berjudul zonaNews Peran 3 Pamen yang Memeras Penonton di Konser DWP 2024 Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

Eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS).

Sanksi ini dijatuhkan setelah DPS terbukti melakukan pembiaran atau tidak melarang anggotanya melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Peran DPS terungkap setelah dilakukan sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Dalam sidang tersebut, DPS dinyatakan melakukan pelanggaran meminta atau memeras penonton yang diamankan sebagai syarat dibebaskan.

Selain DPS, polisi juga memeriksa AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Yudhy juga terbukti meminta imbalan kepada penonton sebagai syarat dilepaskan usai pemeriksaan.

Sanksi PTDH terhadap DPS dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 5 ayat 1 huruf K, dan Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terima kasih telah menyimak pembahasan peran 3 pamen yang memeras penonton di konser dwp 2024 dalam zonanews ini hingga akhir Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Terima kasih

© Copyright 2024 - Zona Berita - Indeks Informasi Terkini dan Terbaru Hari Ini
Added Successfully

Type above and press Enter to search.