Perang Sengit di Jakpus: Tersangka Bentrokan Terancam 15 Tahun di Balik Jeruji Besi
 
          Zonaberita.web.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Di Situs Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang zonaNews. Laporan Artikel Seputar zonaNews Perang Sengit di Jakpus Tersangka Bentrokan Terancam 15 Tahun di Balik Jeruji Besi Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.
Ancaman Pidana Berat bagi Pelaku Kekerasan yang Menyebabkan Kematian
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, menegaskan ancaman pidana yang berat bagi pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Desember 2024.
Ancaman pidana ini didasarkan pada Pasal 338, 170, dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, kekerasan bersama-sama, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kronologi Kejadian
Aditya menjelaskan bahwa tersangka buron telah melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan AS meninggal. Para pelaku melakukan penyerangan dengan berbagai cara, termasuk menggunakan senjata tajam dan memiting korban.
Tersangka AC menyerang pekerja dan penjaga lahan dengan pedang sisir, sementara HT menggunakan samurai.
Tersangka dan Hukuman
Polisi telah mengamankan tiga tersangka. Salah satu tersangka buron, IP, diduga sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian AS.
Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pemicu Bentrokan
Bentrokan antara pekerja proyek dan warga di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, dipicu oleh pengerjaan proyek yang dilakukan hingga larut malam.
Warga telah menyampaikan keluhannya kepada pekerja proyek, namun tidak ditanggapi. Akibatnya, warga yang tidak terima melakukan penyerangan.
Itulah ulasan tuntas seputar perang sengit di jakpus tersangka bentrokan terancam 15 tahun di balik jeruji besi yang saya sampaikan dalam zonanews Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.
 
     
           
           
           
           
           
         
         
         
         
        